Tugas dan Fungsi

icon

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 02 tahun 2020 tentang uraian tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, di bawah ini diuraikan  tugas dan fungsi setiap jabatan yaitu sebagai berikut:

lnspektorat Daerah Provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dipirnpin oleh lnspektur, dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Inspektur Pembantu dan Kelompok Jabatan Fungsional, berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah.

lnspektoral Daerah Provinsi mempunyai fungsi 

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui auclit, reviu, evaluasi, pemanlauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu sesuai tugas dan fungsi yang diberikan oleh Menteri; 

d. penyusunan laporan basil pengawasan; 

e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; 

f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; 

g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Provinsi ; dan 

h. pclaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.