Struktur Organisasi

icon
service

Inspektorat Daerah Provinsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, pengawasan dimaksud sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas bertujuan untuk dapat memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas serta memberikan peringatan dini dan meningkatan efektivitas manajemen risiko dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/daerah, Inspektorat Daerah Provinsi melaksanakan fungsi tanpa menunggu penugasan dari Gubernur dan/atau menteri.