Sejarah
Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris Daerah. Inspektorat Daerah Provinsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, pengawasan dimaksud sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektorat daerah provinsi dalam melaksanakan tugas bertujuan untuk dapat memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas manajemen risiko dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. dalam hal ini terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/daerah, inspektorat daerah provinsi melaksanakan fungsi tanpa menunggu penugasan dari Gubernur dan/atau menteri.