Inspektorat Pemprov Sumatera Selatan

Sumsel Maju Untuk Semua

Inspektorat Pemprov Sumatera Selatan

Sumsel Maju Untuk Semua

/

Tupoksi

Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas membantu Gubernur membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Inspketur Provinsi Sumatera Selatan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan audit, revisi, evaluasi, pemantauan dan kegiatanpengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu sesuai tugas dan fungsi yang diberikan oleh menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. Pelaksanaan administrasi inspktorat darah provinsi;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya;

Dalam pelaksanaan tugas, Inspektur Provinsi Sumatera Selatan dibantu pejabat administartor, pejabat pengawas, pejabat fungsional (tertentu & umum), pejabat administrator diantaranya adalah sekretaris, Inspektur pembantu I, II, III, IV dan Inspektur pembantu investigasi.

Share this Post:

Berita Lainnya: