Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 Tanggal 6 Agutus 2012 Tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2012 Tanggal 8 Oktober 2012 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Secara kelembagaan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Gubernur Sumatera Selatan di bidang pengawasan yang dituangkan dalam perencanaan strategis organisasi melalui visi, misi dan tujuan jangka panjang 2008-2013 serta sasaran jangka pendek mencakup kebijakan, program dan kegiatan.
Tugas pokok dan fungsi Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan adalah membantu Gubernur dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah di Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Pelaksanaan Pembinaan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Pelaksanaan urusan Pemerintah di Daerah Kabupaten/Kota.